Selasa, 11 Agustus 2009

Sidang Kasus Kasda Pasuruan

Sidang kasus korupsi kasda kabupaten pasuruan, kembali di gelar, siang kemarin. Sidang terkait korupsi tujuh puluh empat milyar lebih uang rakyat ini, dihadiri terdakwa totok setyo susilo, yang di tuntut, sembilan tahun penjara


Sidang kasus korupsi uang kas daerah kabupaten pasuruan, kemgali digelar siang kemarin. Sidang yang digelar di pengadilan negeri kota pasuruan ini, dihadiri oleh satu dari dua tersangka, yakni totok setyo susilo yang merupakan kabag keuangan saat korupsi terjad.yakni pada tahun dua ribu enam hingga dua ribu tujuh. Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua imanuel sembiring sh ini, tersangka totok setyo, yang didampingi tim penasehat hukumnya, irfan efendi sh, arif rahman sh dan dua penasehat hukum lainnya , membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa yang pada sidang sebelumnya dituntut sembilan tahun denda dua ratus juta dan mengganti uang negara sebesar empat milyar lebih, merasa sangat keberatan. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa membacakan pembelaan, yang antara lain, bahwa ,perbuatan terdakwa tidak bisa di kategorikan sebagai pidana karena terkait peminjaman yang sudah di kembalikan.tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang salah secara bersama sama ,karena segala perbuatan terdakwa atas dasar perintah atasan, yakni bupati sebagai otorisator. Juga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, uang pengganti maupun denda.
Sidang terkait tujuh puluh empat milyar uang rakyat ini, akan kembali digelar pada tanggal dua puluh tiga juli dua ribu sembilan, atau hari kamis depan, dengan agenda tanggapan atas pledoi oleh jaksa penuntut umum

0 komentar:

Posting Komentar