Selasa, 11 Agustus 2009

Rakor Perubahan Pergub

Sistem pelaporan pemerintah propinsi jawa timur ke pemerintah pusat dinilai paling baik dan dijadikan percontohan propinsi lain . Untuk meningkatkan peran pelaporan satuan kerja pemerintah daerah ke pemerintah pusat diadakan rakor pembahasan peraturan Gubernur dibuka sekdaprop rasiyo semalam di Batu Malang.


Peraturan gubernur nomor 34 tahun 2006 tentang tata organisasi Pemerintahan daerah dinilai sudah tidak sesuai lagi dalam penataan keorganisasian dilingkungan karena banyaknya perubahan organisasi pada Era Otonomi Daerah. Untuk itu satuan kerja pemerintah daerah SKPD diharapkan dapat memberikan masukan ke pemerintah propinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat agar sitem pelaporan dapat mencakup wilayah masing masing . Prosedur pelaporan yang menerapkan otonomi daerah telah mengalami perubahan seperti keorganisasian dan pembenntukan dinas baru . Menurut Sekdaprop rasio berlangsungnya suatu organisasi tergantung dari sistem pelaporan yang didalamnya mencakup perencanaan ,pengawasan dan evaluasi . Rakor membahas perubahan peraturan gubernur ini diikuti para pejabat di satuan kerja pemerintah daerah se Jawa Timur . Sementara itu biro Pemerintahan Dan Organisasi Jawa Timur akan menindak lanjuti koordinasi dengan daerah agar dapat dicapai visi dan misi satu gerak sesuai dengan keinginan Pemerintah pusat.
Sistem pelaporan organisasi saat ini mengacu tiga bagian skpd ke pemerintah daerah , pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke DPRD sebagai pertangung jawaban.

0 komentar:

Posting Komentar