Selasa, 11 Agustus 2009

Penyelundupan Pakaian Bekas

Petugas Bea dan Cukai Jawa Timur berhasil menggagalkan. Penyelundupan ribuan bal pakaian bekas dari malaysia dengan tujuan Kediri. Selain mengamankan 1561 bal pakaian, petugas juga meminta keterangan ABK, atas usaha penyelundupan yang berpotensi merugikan negara satu milyar rupiah lebih.


Pemalsuan surat ijin berlayar dari Syahbandar pelabuhan Kijang beserta manifest kapal di pelabuhan Tanjung Pinang dengan tujuan pelabuhan branta pamekasan, merupakan modus penyelundupan pakaian bekas. Setelah kapal layar motor usaha sejati berubah fungsi sebagai kapal barang antar pulau dengan ijin berlayar palsu, pelaku membongkar isi muatan untuk dipindahkan ke 13 truk dan dikirim ke Kota Kediri. Upaya ini berhasil digagalkan petugas. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 truk beserta seribu 561 bal pakaian di kawasan jembatan Suramadu. Menurut dua tersangka 1561 bal pakaian bekas ini akan dijual ke kota kediri dan beberapa kota di Jawa Timur.
Selain berpotensi merugikan negara satu milyar rupiah lebih penyelundupan pakaian bekas ini bisa mengancam industri tekstil dalam negeri serta dikhawtirkan mengandung bibit penyakit yang berbahaya bagi kesehatan. Tim penyidik Bea dan Cukai Jawa Timur memeriksa nahkoda kapal berinisial E serta ABK-nya yang berinisial LO. Apabila terbukti melanggar Pasal 103 huruf D Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang kepabeanan yakni membongkar barang import di luar kawasan pabean atau tempat lain, keduannya akan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar