Senin, 10 Agustus 2009

Hutan Kembali Berkobar

Kebakaran Hutan terjadi lagi sore kemarin di Hutan Jati wilayah Resort Pemangku hutan pakah, badan kesatuan pemangku hutan Plumpang, kesatuan pemangku hutan perhutani tuban. Kebakaran diduga akibat ulah orang yang membuang puntung rokok. sembarangan


Untuk kedua kalinya hutan jati di wilayah RPH pakah,
BKPH Plumpang, KPH perhutani tuban, kembali terbakar. Dengan demikian areal yang terbakar diperkirakan sudah mencapai lima hektar. Kebakaran ini sangat membahayakan bagi tanaman jati yang masih berusia muda dan diduga akibat ulah orang yang membuang puntung rokok sembarangan. Petugas RPH langsung meluncur ke lokasi dan mencoba memadamkan api, dibantu warga setempat dengan memukulkan ranting pohon ke titik api yang masih menyala. menurut kepala rph pakah, hadi sutrisno, kebakaran hutan seperti ini biasa terjadi terutama pada musim kemarau. akan tetapi tidak sampai mematikan tanaman jati yang sudah tumbuh besar.

sebenarnya, ancaman bagi siapa saja yang membakar hutan sangat berat. sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kelestarian hutan, pelaku bisa dipenjara selama lima belas tahun dan denda paling tinggi lima miliar rupiah.
pihak perhutani sebenarnya sudah berusaha mensosialisaikan undang-undang ini misalnya dengan memasang papan pengumuman yang menyebutkan ancaman bagi setiap orang yang membakar hutan. Namun kebakaran hutan jati di tuban masih saja terjadi

0 komentar:

Posting Komentar