Jumat, 14 Agustus 2009

Koruptor Divonis 4 Tahun, Anak Dan Isteri Mantan Kabag Keuangan Histeris

Mantan Kabag Keuangan Pemkab Bojonegoro M. Zaenuri divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai enam koma delapan miliar rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri setempat hari Kamis.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi APBD Bojonegoro tahun 2007 dipimpin hakim ketua Lucius Sunarnodengan Hakim anggota A. Yani SH dan I Wayan Sukanila. Sebelum putusan vonis 4 tahun penjara dibacakan oleh hakim ketua, hakim anggota A Yani menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam sidang. Humas PN Bojonegoro Bambang T Marbun mengatakan, di PN Bojonegoro baru kali ini terjadi dissenting opinion.
Mendengar keputusan sidang, istri dan anak terdakwa yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang utama PN Bojonegoro, langsung menangis histeris.
Terdakwa Zaenuri memang terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Tapi, terdakwa Zaenuri tidak bisa dijerat pidana seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai anak buah bupati saat itu HM Santoso. Terdakwa divonis dengan hukuman penjara empat tahun dan denda dua ratus juta rupiah subsider tiga bulan penjara dikurangi masa
tahanan yang telah dijalaninya.
Terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan vonis ini.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang menuntut terdakwa Zaenuri enam tahun penjara.
Perkara korupsi ini awalnya ditangani Kejati Jatim, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dari Bojonegoro Heri Setiawan melaporkan

0 komentar:

Posting Komentar