Kamis, 13 Agustus 2009

Eksekusi Ruko Berakhir Ricuh

Proses eksekusi rumah di jalan Diponegoro kota Batu hari Rabu berjalan ricuh dan di warnai aksi saling dorong antara juru sita Pengadilan Negeri dibantu aparat kepolisian dengan warga. Dua warga di tangkap polisi karena memukul aparat dan diduga sebagai provokator.


Kericuhan terjadi saat petugas gabungan dari Pengadilan Negeri Malang dan aparat kepolisian kota Batu, memaksa masuk rumah di jalan Diponegoro no. 86 kota Batu yang menjadi obyek sengketa. Nurrohman selaku penyewa, menolak dieksekusi dari rukonya, karena telah menandatangani kontrak sewa dengan Fransisca, selaku pemilik rumah, yang berlaku tahun 2003 hingga 2018, dengan biaya mencapai 200 juta rupiah lebih
Aksi juru sita mendapat perlawanan dari puluhan orang pendukung Nur Rohman, sehingga terjadi aksi pukul dan saling dorong dengan aparat.
Kericuhan mereda setelah polisi berhasil menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku pemukulan polisi dan provokator. Sengketa rumah ini, sebenarnya terjadi antara Fransisca dan Erlinio. Rumah sengketa ini di sewakan Fransisca kepada Nur Rochman untuk di jadikan toko makanan dan oleh-oleh khas Batu.
Setelah Erlinio memenangkan perkara, Nur Rochman di paksa untuk meninggalkan rumah. Dengan kawalan ketat polisi, seluruh barang dagangan didalam toko dikeluarkan. Proses eksekusi ini, sempat mengakibatkan kemacetan panjang di jalur Malang-Kediri.
Dari Batu, Arief Masbuchin melaporkan.

0 komentar:

Posting Komentar