Sabtu, 15 Agustus 2009

Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi

Satuan Reskoba Polresta Kediri berhasil membekuk dua orang pengedar Sabu-sabu yang beroperasi untuk kalangan Mahasiswa. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket kecil Sabu-Sabu dan seperangkat alat hisap.


Kedua pengedar yang dibekuk masing-masing Eko Widiarto 21 tahun, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan Krishudayana 32 tahun, warga Desa Sumberdoko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Penangkapan terhadap keduanya diawali dengan membekuk Eko Widiarto, orang suruhan krishudayana, di sekitar perguruan tinggi di kota kediri, saat dia akan mengantarkan pesanan milik konsumennya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket kecil sabu-sabu seberat 0 koma 53 gram dan seperangkat alat hisap.
Krishudayana, salah satu tersangka yang juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama mengaku, barang haram ia dapatkan dari salah satu bandar di surabaya. Untuk setiap paket ia beli seharga 3 ratus 5 puluh ribu rupiah, dan ia jual lima ratus ribu rupiah. Kedua tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena keduanya telah melanggar undang-undang republik indonesia nomer 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.

Dari kediri canda adi surya melaporkan

0 komentar:

Posting Komentar